Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru

Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 12 September 2024 21:53 WIB

Para pelaku curanmor di Sidoarjo.

"Baru Minggu lalu keluar dari lapas, tersangka kembali beraksi," kata Sugiono.

Dia sebelumnya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata senjata penikam, atau senjata penusuk.

Tak hanya anak tirinya saja, M Rifai juga tak mau kalah. Dia keluar dari lapas sejak 2022, setelah menjalani hukuman atas kasus tipu gelap. Sebelumnya, dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP mengatur tentang penipuan dan penggelapan.

"Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Jabon untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Sugiono. (cat/rif)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video