Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Samantha Bella Puri B
Selasa, 17 September 2024 17:16 WIB

Pelaku MR saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim polres Pamekasan

"Korban sakit kepala dan perut sehingga dibawa ke puskesmas dan dinyatakan hamil 4 bulan. Lalu korban mengaku telah dirudapaksa oleh sang ayah tiri sehingga Ayah kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," tuturnya.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan pelaku lantaran warga sekitar rumah pelaku yang geram dan akan menghakimi pelaku beramai-ramai.

"Barang bukti yang diamankan yaitu pakaian korban dan juga Rok bermotif bunga. Atas perbuatannya tersebut pelaku di jerat pasal 81 dan 82 Undang - undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (bel/dim/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video