Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Editor: Arief Rahardjo
Wartawan: Zainal Abidin
Selasa, 17 September 2024 20:00 WIB
Kedua pelaku pengguna narkoba yang berhasil diamankan anggota Polres Ngawi, di Halaman Street Food, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Margomulyo.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, agar Ngawi bebas dari Narkoba," tegasnya.
Akibatnya, para pelaku terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP.Ipung Herianto. (nal/rif)