Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Editor: Novandryo W S
Wartawan: Syuhud
Rabu, 18 September 2024 17:24 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Gresik menyelidiki dugaan penyimpangan bantuan beras kepada ribuan warga di Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
Bantuan beras tersebut bersumber dari dana corporate social responsibilty (CSR) PT Smelting yang dikelola oleh Desa Roomo. Total dana CSR yang disalurkan mencapai Rp1 miliar di tahun 2024.
BACA JUGA:
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Gresik, Nana Riana, telah menerbitkan surat perintah tugas (Sprintug) kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) untuk menindaklanjuti dugaan mark up pengadaan beras oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Roomo.
"Sprintug sudah kami terima kemarin sore, tanggal 17 September 2024. Dan kita langsung melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (18/9/2024).
Bahkan Rabu (18/9/2024) hari ini, pihaknya telah memanggil 8 orang untuk dilakukan pemeriksaan.
Pemanggilan ini bagian dari respons kejaksaan atas beredarnya informasi di masyarakat terkait adanya penyaluran bantuan beras yang tak layak kosumsi dengan harga di bawah standar yang ditentukan.