Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Senin, 30 September 2024 17:00 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bupati Sidoarjo nonaktif, Ahmad Muhdlor Ali atau yang biasa dikenal Gus Muhdlor, menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/9/2024).
Dalam surat dakwaan KPK mengungkap bahwa peran Gus Muhdlor tak sentral. Menurut dakwaan, Gus Muhdlor hanya menerima Rp1,4 miliar dari total Rp8,5 miliar, dan sisanya diterima Ari Suryono yang didadili terpisah sebesar Rp7,1 Miliar.
BACA JUGA:
Warga Wonocolo Sidoarjo Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki dalam Rumah Kosong
Warga Tanjungsari Sidoarjo Dihebohkan Penemuan Mayat di Sungai
5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?
Diskusi Sahabat Curhat, Polsek Krembung Sidoarjo Ajak Jaga Kerukunan Jelang Pilkada Serentak
Menurut dakwaan mengungkap, penerimaan itu mulai tahun 2021-2023. Uang yang didakwakan itu diterima secara langsung oleh terdakwa Muhdlor, melainkan diterima stafnya.
"Terdakwa mendapat Rp50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri," kata JPU KPK, Arif Usman, ketika membacakan surat dakwaan.
Atas perbuatannya, Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 huruf F UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 12 huruf e UU tentang Pemberantasan Tipikor, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kendati demikian, Gus Muhdlor terlihat mengenakan batik dan kopiah hitam saat menghadiri sidang di ruang Candra dengan didampingi keluarga. Bahkan, usai sidang ia menebar senyum saat ditanya oleh wartawan dan menyapa pengunjung yang hadir.