Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Achmad Choirudin
Selasa, 01 Oktober 2024 15:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Nusa Capital Indonesia (NCI) yang memiliki saham sebanyak 49.740 lembar di PT Graha Mapan Lestari (GML) menggugat tim kurator PT GML, dan KPKNL Malang selaku pengembang pusat perbelanjaan Malang City Point (MCP).
Gugatan tersebut dilayangkan karena PT GML, dan KPKNL dinilai melakukan lelang asal-asalan. Setelah sebelumnya para user juga mengajukan keberatan unit apartemen dan kondotelnya yang turut dilelang.
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim: KEK Singhasari Miliki Keunggulan Seluruh Layanan Digital Terintegrasi
Hujat Lebat Siang Hari ini, Sejumlah Pohon di Pakisaji Malang Tumbang
Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Perumda Tirta Kanjuruhan Berikan Apresiasi untuk Pelanggan Setia
Kuasa Hukum PT NCI, Ahmad Imam Santoso, mengatakan telah menggugat PT GML ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya atas dasar fakta hukum yang dinilai adanya kecacatan serta berpotensi merugikan PT NCI dan merugikan Para Kreditur.
"Dalam proses kepailitan ada yang janggal. Klien kami tentu mendapatkan dampak kerugian atas kepailitan ini," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Di mana, kata Imam, kliennya sempat mengajukan tagihan pada saat PKPU diterima, sedangkan pasca PT GML dinyatakan pailit pada 2021. Pengajuan tagihan sebesar Rp10 miliar ditolak dan dalam putusan pailit tak diakui.
"Kita pernah mengajukan tagihan dalam proses verifikasi utang sebesar Rp10 miliar Di PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) diakui, tapi dalam putusan pailit tak diakui dan pengajuan kami ditolak (oleh kurator dan PT GML)," paparnya.
Kemudian, lanjut Imam, dalam proses kepailitan pihak pemegang saham, yakni PT NCI tak pernah diberikan informasi apapun hingga akhirnya muncul dalam pelelangan pertama pasca pailit.
"Klien kami juga tidak diberitahukan berapa nilai limit atau nilai likuidasi asset yang dimiliki oleh PT GML," katanya.
Saat ini, pelelangan seluruh asset PT GML, mulai dari Mal MCP, Hotel, Kondotel, hingga apartemen telah berjalan untuk keempat kalinya. Dalam proses lelang yang sampai saat ini belum juga laku, nilai lelang tersebut tak pernah mencapai nilai pasar sebesar Rp326.752.764.000,00. dan nilai likuidasi sebesar Rp228.726.934.000,00.