KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 02 Oktober 2024 16:19 WIB

KPU Kota Kediri saat menggelar rapat koordinasi. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com  Kota Kediri telah merumuskan bahan dan titik lokasi kampanye, serta tempat pemasangan APK atau alat peraga kampanye saat masa kampanye . Dalam merumuskan hal tersebut, telah melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon (tim kampanye), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP, dan Bagian Pemerintahan Perizinan setempat.

Komisioner Kota Kediri, Roihatul Jannah, mengatakan bahwa masa kampanye ini diatur dalam P Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024 dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.

"Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018," ucapnya, Rabu (2/10/2024).

Untuk mekanisme kegiatan kampanye, ia menyebut setiap paslon harus memberikan jadwal dan melapor ke kepolisian dengan surat tembusan kepada dan Bawaslu. Sehingga, tim paslon yang membuat jadwal setiap kegiatan kampanyenya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video