KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 02 Oktober 2024 16:19 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Kediri telah merumuskan bahan dan titik lokasi kampanye, serta tempat pemasangan APK atau alat peraga kampanye saat masa kampanye Pilkada 2024. Dalam merumuskan hal tersebut, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan LO paslon (tim kampanye), Bawaslu, Kepolisian, Satpol PP, dan Bagian Pemerintahan Perizinan setempat.
Komisioner KPU Kota Kediri, Roihatul Jannah, mengatakan bahwa masa kampanye ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024 dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.
BACA JUGA:
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Di Haul ke-13 KH Ahmad Zamachsyari, Khofifah Didoakan Lanjutkan Pimpin Jawa Timur
Barisan Loyalis Gus Dur Lumajang Deklarasi Dukung Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024
Praktik Judi Warnai Pilkada 2024 di Situbondo, Bursa Taruhan Jagokan Petahana
"Jadi kita sudah tentukan titik lokasi pemasangan APK sesuai dengan Perwali Kediri Nomor 42 Tahun 2018," ucapnya, Rabu (2/10/2024).
Untuk mekanisme kegiatan kampanye, ia menyebut setiap paslon harus memberikan jadwal dan melapor ke kepolisian dengan surat tembusan kepada KPU dan Bawaslu. Sehingga, tim paslon yang membuat jadwal setiap kegiatan kampanyenya.