KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 02 Oktober 2024 16:19 WIB
Perempuan yang akrab disapa Icha itu menjelaskan, KPU Kota Kediri memfasilitasi untuk paslon wali kota dan wakil wali kota yaitu dengan mencetakkan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau poster sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye. Ketentuannya sesuai dengan jumlah DPT KPU Kota Kediri dibagi dengan dua paslon.
Disebutkan olehnya, KPU juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Adapun desain dan materi pada bahan kampanye dan APK tersebut harus sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1.363 tahun 2024.
"Selanjutnya KPU memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dengan memasang, memelihara dan melepaskan Alat Peraga Kampanye oleh pihak lain dalam perikatan kontrak (vendor) dengan KPU Kota Kediri," pungkasnya. (uji/mar)