KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 02 Oktober 2024 16:19 WIB

KPU Kota Kediri saat menggelar rapat koordinasi. Foto: Ist

Perempuan yang akrab disapa Icha itu menjelaskan, Kota Kediri memfasilitasi untuk paslon wali kota dan wakil wali kota yaitu dengan mencetakkan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet dan atau poster sesuai dengan pasal 24 tentang bahan kampanye. Ketentuannya sesuai dengan jumlah DPT Kota Kediri dibagi dengan dua paslon.

Disebutkan olehnya, juga memfasilitasi APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Adapun desain dan materi pada bahan kampanye dan APK tersebut harus sesuai dengan P Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Nomor 1.363 tahun 2024.

"Selanjutnya memfasilitasi Alat Peraga Kampanye dengan memasang, memelihara dan melepaskan Alat Peraga Kampanye oleh pihak lain dalam perikatan kontrak (vendor) dengan Kota Kediri," pungkasnya. (uji/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video