Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Dadang Dwi Tanto
Jumat, 04 Oktober 2024 19:36 WIB

Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu () memberikan menegur Paslon peserta nomor 01 Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin (WALI).

mengimbau paslon WALI agar menghentikan kampanye dengan bentuk kegiatan Sosialisasi dan Tebus Murah Sembako.

Imbauan ini dituangkan dalam surat tertanggal 3 Oktober 2024 nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024. Hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan perundang-Undangan yang mengatur terkait kegiatan Kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.

Menurut Hamdan Akbar Safara S.AP. selaku Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi , memang ada aduan dari masyarakat terkait kegiatan kampanye Tebus Murah oleh Paslon nomor urut 1.

Kegiatan itu merupakan salah satu metode lain yang memang diperbolehkan. Namun harus memenuhi nilai kewajaran.

"Informasi yang kita dapat, tebus murahnya seharga Rp1000 dan paket sembakonya senilai Rp40 ribu. Jadi nilainya terlalu jauh," kata Hamdan kepada para awak media, Jumat (04/10/2024)

"Dengan nilai tersebut, dianggap tidak memenuhi nilai kewajaran" ucapnya

Dan apabila imbauan atau pencegahan yang dilakukan itu gagal. terpaksa akan berlakukan peraturan. Dan itu ada potensi pidana Pemilu.

"Jadi yang kita lakukan adalah langkah mitigasi cepat saja" jelasnya

Terkait nilai kewajaran itu, menurut Hamdan itu masuk dalam juklis KPU. Tapi KPU butuh institusi lain seperti Dinas Koperasi dan Perdagangan, bahkan Bulog.

"Karen yang punya kapasitas untuk tebus murah atau pasar murah itu kan institusi tersebut" terangnya

(acara kampanye tebus murah sembako oleh Paslon WALI)

"Ini yang kami sayangkan, undang - undang mengamanatkan hal teknis administrasi. KPu belum merumuskan produk apapun" ungkap Hamdan

Disisi lain di undang-undang Pilkada pemilihan, ada ketentuan ancaman pidananya.

"Untungnya ini saling menjaga, sangat dinamis dan bisa koordinasi. Jadi kita kedepankan pencegahan secara responsif agar tidak dilakukan tebus murah yang dianggap tidak wajar," ujarnya

Hamdan juga menegaskan, bahwa tidak membubarkan kampanye, karena kapanye merupakan hak peserta.

Ia juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dimaksud masuk pada Peraturan Undang-undang Pilkada no. 10 tahun 2016.di pasal 187 a terkait menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya.

"Jadi itu " tambahnya

Dan hingga saat ini belum ada temuan maupun laporan secara undang-undang yang masuk ke . (dad/van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video