Diduga Bocor, Penggerebekan Sabung Ayam di Porong Sidoarjo hanya Tangkap Satu Tersangka
Minggu, 13 September 2015 21:37 WIB
“Pengakuan sementara, setiap hari dia (penjudi) datang ke tempat situ (Desa Kebonagung, -red). Entah itu hanya sekedar menonton ataupun ikut terlibat bermain judi,” paparnya.
Hery Mulyanto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya serius untuk perlahan menghilangkan dan memberantas praktik perjudian sabung ayam itu.
“Kami sangat berharap masyarakat terlibat dalam hal ini. Jika memang ada keluhan praktek sabung ayam segera laporkan agar secepatnya kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dipenjara. (cat/sho)