6 Penari Erotis di Probolinggo Ditetapkan Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

6 Penari Erotis di Probolinggo Ditetapkan Tersangka

Kamis, 22 Oktober 2015 19:07 WIB

Saat ditanya, apakah ada tersangka lain dalam kasus itu, Kasat Reskrim menyebut, bisa saja jumlah tersangka bertambah. Tentang jeratan hukum yang disangkakan kepada para penari erotis itu adalah Pasal 34 dan 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman diatas 5 tahun. Keenam tersangka itu diantaranya, FA (22) asal Jakarta, DY (23) asal Kediri, Si (24) asal Kepulauan Riau kelahiran Tegal, AL (22) asal Jakarta, AAG (19) asal Pekalongan, dan YSW (19) asal Bandung.

Terungkapnya tarian erotis tersebut berawal dari operasi polisi ke sejumlah tempat hiburan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Suparlan, Sabtu malam awal Februari 2015 lalu. Ketika polisi masuk ke JJ Royal di Jalan Dr Sutomo, polisi mendapati perempuan sedang menari di atas pentas dengan pakaian minim. (ndi/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video