Judi Kyu-kyu, Dua Warga Desa Jambu Kediri Diringkus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Judi Kyu-kyu, Dua Warga Desa Jambu Kediri Diringkus

Minggu, 25 Oktober 2015 19:00 WIB

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Pagu kabupaten Kediri. foto: dendi martoni/BANGSAONLINE

Lebih lanjut Aiptu Hery mengatakan, dari hasil keterangan dua pelaku, perjudian dilakukan dengan taruhan mulai Rp 5 ribu. "Menurut keterangan dua pelaku ini, setiap ada yang menang bisa menjadi bandar. Dan kalau menang bisa hasilnya banyak," terangnya.

Kedua pelaku yang saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mempertanggungkan jawaban perbuatannya, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Karena kedua pelaku melanggar tindak pidana perjudian maka mereka terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara," tandas Kasi Humas. (kdr1/rif/rev)

 

 Tag:   kriminal kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video