PDP Kahyangan Jember Dapat Suntikan Rp 2 Milyar, Ketua Pansus 2: Belum Tentu Bisa Kembali Bangkit
Selasa, 03 November 2015 14:31 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan yang merupakan perusahaan milik Pemkab Jember sebesar Rp 2 Milyar di Tahun 2016 akan segera disahkan.
Kendati demikian, menurut Ketua Pansus 2, yang juga menjabat sebagai ketua DPRD HM Thoif Zamroni menjelaskan kepada wartawan, gelontoran dana sebanyak itu tidak akan menjamin PDP Kahyangan bakal bisa bangkit dari keterpurukan saat ini. "Karena belum ada payung hukumnya, maka dana itu tidak bisa digunakan," kata Zamroni.
BACA JUGA:
Tanggapi Tuntutan Buruh PDP Soal Gaji UMK, Bupati Jember Angkat Bicara
Tolak KLB, DPC Demokrat Kota Mojokerto Tegaskan Setia Dukung AHY
Puluhan Buruh PDP Kahyangan Geruduk DPRD Jember, Tuntut Raperda Penyertaan Modal Disahkan
Belum Berbadan Hukum, PD Kahayangan Tak Bisa Lakukan Ekspor
"Untuk itulah Perda penyertaan modal ini dibuat berdasarkan keterangan Direksi PDP Kahyangan. Sebenarnya dana Rp 2 Milyar itu tidak cukup untuk mengembalikan kondisi PDP seperti semula," jelasnya