Hendak Transaksi, Pengedar Sabu di Blitar Ditangkap di Pasar Ikan
Selasa, 10 November 2015 17:06 WIB
Dari tangan Qodin, petugas Unit Reskoba menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram, dua buah ponsel dan sejumlah uang. Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Reserse Narkoba Polres Blitar.
Sementara saat diperiksa petugas, Qodin mengakui kalau dirinya sudah 4 kali menjual barang haram tersebut kepada Iwan. Sedang Agus baru dikenal pada Minggu pagi yang dikenalkan oleh Iwan. “Selasa dini hari saya ditelpon Iwan dan Agus ditunggu di depan pasar ikan. Saya membawa 5 Gram untuk Iwan dan Agus, namun saat saya tiba di lokasi ternyata sudah ada polisi,” terang Qodin.
Sementara itu Agus ditangkap beberapa hari lalu saat bersama Iwan di salah satu Warnet di Kecamatan di Kesamben.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 dan 114. Serta pasal 127 tentang undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 5 tahun. (tri/rev)