Fatwa MUI Malang: Haramkan Money Politik, Wajibkan Jilbab Syariah untuk Wanita Muslim
Selasa, 24 November 2015 01:37 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka menyikapi pilkada Kabupaten Malang yang akan digelar pada 9 Desember mendatang selain memberi fatwa haram money politic, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang juga memfatwakan penggunaan Jilbab Syariah sebagai bentuk perbaikan dan pembinaan akhlak bagi wanita muslim di Indonesia.
Hal ini dijelaskan Kepala Divisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Abdul Kholiq yang mengatakan, ada beberapa hal yang melatar belakangi dikeluarkannya fatwa itu, antara lain banyaknya tindak pelecehan seksual kepada kaum hawa karena memakai pakaian yang terbuka dan bahkan semakin menarik perhatian.
BACA JUGA:
MUI Sumenep Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas di Masa Kampanye Pilkada 2024
Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
Gus Nasrul: Banyak Sarjana Muslim yang Belum Paham Salat
Sinergitas Pendidikan Non-Formal, MUI Kabupaten Pasuruan Gelar Lokakarya
"Selain itu, kami juga ingin meluruskan soal Jilbab yang selama ini semakin berkembang saja," kata Kholiq. Ia menjelaskan maksud penggunaan Jilbab Syariah tidak sekadar memakai kerudung, tetapi kerudung dengan paduan busana penutup badan yang agak longgar.
"Selama ini kan banyak wanita menggunakan Jilbab, tetapi busananya menggunakan yang ketat," tandas Kholik.
"Menutup aurat demi kemuliaan kaum perempuan dan menghindari perempuan dari obyek kejahatan seksual oleh para lelaki yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.