Razia Kos-kosan di Tuban, 4 Pasangan Kumpul Kebo Diciduk
Kamis, 26 November 2015 16:17 WIB
Menurut Daryuti, razia ini akan dilakukab secara intens. Sebab, kegiatan razia ini dialakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Pedra) Kabupaten Tuban, nomor 16 tahun 2014. Di mana didalamnya telah mengatur perbuatan asusila dan melanggar norma agama.
"Selain menjalankan perda, razia ini juga untuk memberikan efek jerah dan memberikan pembinaan pada yang bersangkutan," ungkapnya.
Lebih lanjut Daryuti, membeei warning kepada pemilik kos supaya melakukan pengawasan tempat usahanya. Jangan sampai tempat kos yang disewakan menjadi tempat prostitusi terselubung.
"Seusai ini, kami akan panggil pemilik kos yang disinyalir dijadikan tempat mesum, jangan sampai menjadi ajang prostitusi terselubung," tutupnya. (wan/rev)