PDIP Tuntut KPU Hitung Ulang Suara di Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PDIP Tuntut KPU Hitung Ulang Suara di Surabaya

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: maulana
Kamis, 24 April 2014 22:47 WIB

''Tentunya tambahan 40 ribu suara tersebut tak mungkin berasal dari pemilih daerah lain yang hanya menggunakan KTP. Karena toh paling banter pemilih se Surabaya paling hanya sekitar 2.000 orang,'' tambahnya.

Sementara, Whisnu mengklaim bahwa suara yang didulang partainya sebanyak 96.890. Ada selisih sekitar 12 ribu suara. ''Dari perhitungan internal, kami setidaknya meraih lima kursi bulat,'' tegasnya.

Untuk itu, Whisnu mengatakan bahwa pihaknya berniat meminta hitung ulang ke KPU Jatim terhadap perolehan Surabaya. ''Kami ingin jujur-jujuran saja. Karena bagaimanapun juga, suara rakyat ini yang dipertaruhkan. Mosok mau dipermainkan aspirasi rakyat demi kepentingan pragmatis,'' ucapnya.

Bahkan, bila KPU Jatim membutakan diri terhadap protes pihaknya, Whisnu menyatakan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu Jatim. ''Kami ingin dilakukan hitung ulang. Biar semua terbuka,'' tuntut anak mantan Wakil Ketua MPR, almarhum Sutjipto.

Whisnu juga mengajak parpol lain untuk juga ikut membuka kembali formulir C1. ''Saya tak ingin berburuk sangka, tapi sebaiknya semua parpol ikut menghitung formulir C1. Sehingga tidak ada kecurangan yang terjadi. Karena, saya menduga bahwa ini dilakukan begitu sistematis dan halus. Sehingga kami terlambat menyadari modus-modus seperti ini,'' tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Surabaya Edward Dewaruci membantah terjadi dugaan manipulasi data dan jumlah suara. Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada tambahan maupun pengurangan suara untuk partai politik tertentu.

"Tidak ada suara hilang atau apapun, khususnya untuk . Justru suaranya terlalu banyak, namun setelah dihitung sesuai aturan, sisa suaranya tanggung sehingga tidak bisa menjadi satu kursi," katanya.

Terkait penghitungan ulang, pihaknya mengaku tidak bisa melakukannya selain ada perintah dari yang berwenang, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

 

 Tag:   PDIP

Berita Terkait

Bangsaonline Video