BPOM Surabaya Musnahkan Obat-obatan dan Makanan Berbahaya Senilai Rp 5,6 M
Jumat, 11 Desember 2015 18:30 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti obat-obatan dan kosmetik yang terindikasi berbahaya dan ilegal senilai Rp 5,6 M di halaman Kantor Balai POM Surabaya, Jawa Timur Jumat pagi (11/12/15).
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Badan POM RI Roy Sparingga, perwakilan dari asisten Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Bea Cukai dan Dinas Perdagangan Provinsi Jatim.
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Raih Penghargaan Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan di Jatim
Vaksin Nusantara, BPOM Fokus Dulu Pada: Apa Aman dan Efektif
Satu Truk Jamu Diamankan BPOM Surabaya dari Sebuah Gudang di Blitar
Sidak Bazar Takjil Ramadan di Bangkalan, BB POM Surabaya Temukan 3 Mamin Terindikasi Boraks
Kepala BPOM Surabaya, I Gusti Ngurah Dewa Kusuma mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan barang-barang (obat-obatan dan kosmetik) dari hasil sidak di seluruh produsen-produsen di daerah di Jatim. "Hasil ini dari sidak yang dilakukan di seluruh produsen-produsen di daerah Jatim," ujar Dewa Kusuma.
Dewa menambahkan, barang bukti ini dimusnahkan setelah mendapatkan keputusan dari pengadilan. Barang yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh obat-obatan tradisional yang diimpor dari negara Cina. "Jika kita biarkan, obat-obatan ini akan berefek yang buruk bagi kesehatan," pungkasnya.
Simak berita selengkapnya ...