BPOM Surabaya Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 8,3 M
Rabu, 16 November 2016 23:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jutaan jenis (item) macam produk obat tradisonal dan makanan serta kosmetik tanpa izin edar (ilegal) total senilai Rp 8,3 miliar dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) Kota Surabaya hasil dari temuan operasi gabungan di sejumlah daerah sejak tahun 2015 – 2016.
”Produk ilegal yang dimusnahkan ini dari berbagai jenis (item) dengan jumlah 2,4 Juta berasal dari beberapa daerah,” Kata I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa Kepala BPOM Kota Surabaya, Rabu (16/11).
BACA JUGA:
Pemkab Gresik Raih Penghargaan Program Prioritas Nasional Keamanan Pangan di Jatim
Vaksin Nusantara, BPOM Fokus Dulu Pada: Apa Aman dan Efektif
Satu Truk Jamu Diamankan BPOM Surabaya dari Sebuah Gudang di Blitar
Sidak Bazar Takjil Ramadan di Bangkalan, BB POM Surabaya Temukan 3 Mamin Terindikasi Boraks
I Gusti menjelaskan, produk ilegal yang dimusnahkan ini meliputi terdiri dari produk kosmetika tanpa izin edar, pangan tanda izin edar termasuk rusak dan kadaluarsa, obat tanpa izin edar,obat keras tanpa miliki kewenangan dan obat tradisional tanpa izin edar, produk komplemen tanpa izin edar.
“Selain itu beberapa kemasan produk yang memang harus diamankan terkait dengan penggunaan kemasan untuk produk ilgeal,”ungkap dia.
Simak berita selengkapnya ...