Pengedar SS Antar-Pulau di Sumenep Dibekuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pengedar SS Antar-Pulau di Sumenep Dibekuk

Minggu, 20 Desember 2015 21:57 WIB

ilustrasi

Barang haram tersebut diletakkan di dalam tas jinjing warna hitam. Dalam tas tersebut tidak hanya berisi sabu melainkan juga berisi alat penghisap sabu siap pakai.

Tersangka dari Pulau Kangean, naik perahu motor. Sesampainya di Dermaga, petugas langsung membuntuti tersangka sebelum melakukan penggeledahan. ”Saat diperiksa, tersangka mengaku sabu itu akan diedarkan di pulau Sapeken,” kata Hasanuddin.

Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, barang buktiyang diamankan berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,14 gram, 2 (dua) kantong plastik klip kecil didalamnya terdapat sisa sabu, 3 (tiga) buah pipet terbuat dari kaca, salah satu didalamnya terdapat sisa sabu.

”Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” tegas dia. (smn1/rev)

 

 Tag:   narkoba madura

Berita Terkait

Bangsaonline Video