SMS Sekda Sumenep Gagalkan Pembongkaran Tower Selular oleh Satpol PP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

SMS Sekda Sumenep Gagalkan Pembongkaran Tower Selular oleh Satpol PP

Editor: nur syaifudin
Wartawan: faisal
Jumat, 01 Januari 2016 10:58 WIB

Anwar menunjukkan surat perintah bongkar.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Rencana pembongkaran tower selular di dusun Talesek Gapura Barat, Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, oleh Satpol PP setempat akhir Desember 2015 gagal hanya karena petugas di lapangan menerima SMS dari Sekda Sumenep agar pembongkaran ditangguhkan. Padahal petugas di lapangan sudah mengantongi surat resmi perintah pembongkaran. Pembatalan ini kontan saja memicu protes warga untuk menanyakan ke Satpol PP.

Pembongkaran berawal dari keresahan warga desa Gapura yang meminta kepada aparat untuk melakukan pembongkaran secara paksa keberadaan tower yang diduga sangat membahayakan warga. Sebab, tower sangat berdempetan dengan rumah warga. Mereka khawatir tower tersebut, roboh tiba-tiba dan pastinya menimpa rumah mereka.

BACA JUGA:

“Selain itu keberadaan tower yang dekat dengan rumah warga tersebut takut disambar petir,“ ujar Anwar Ketua Lembaga Penegak Hukum Republik Indonesia (LPHRI) ini.

Pengaduan yang diajukan warga ini membuahkan hasil. Kasatpol PP Sumenep mengeluarkan izin pembongkaran secara paksa pada tanggal 29 Desember 2015. Sesuai dengan yang dijanjikan dalam surat itu, pasukan Satpol pun tiba di lokasi. Namun, tiba-tiba ada perintah yang dilakukan Kasatpol melalui SMS singkat agar pembongkaran tower itu ditunda dulu atas perintah Sekda.

“Warga sangat kecewa dengan kedatangan petugas Satpol PP karena pembongkaran tower digagalkan. Awalnya warga mengira ke datangan Satpol PP untuk membongkar tower yang ada, gak taunya malah memberikan kabar bahwa tower sementara gagal dibongkar,” kata Anwar.

Dikatakan Anwar, proyek menara itu dibangun sejak tahun 2012 lalu dengan ketinggian 72 meter. Tower dibangun di tanah milik Ibnu Hajar kontrak tanggal 23 Mei 2005-2015 dengan kontrak per tahun senilai Rp. 5.555.555,55. Kontrak pertama melibatkan masyarakat setempat dan pada tahun selanjutnya sudah ada perpanjangan kontrak 5 tahun ke depan hanya saja tidak melibatkan masyarakat lagi.

Sementara itu, Kanit Samsul Hadi, anggota Polsek Gapura menuturkan, dia sudah melakukan sidak ke lokasi. “Kami tampung dulu aspirasi dan akan kami sampaikan keluhan panjenengan ke rekan-rekan. Biar nanti, kami akan menyidak dan melakukan kajian terkait dipendingnya pengbongkaran tower tersebut,” kata dia .

Untuk pembongkaran, pihaknya perlu melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait. “Kami hanya bisa merekomendasikan, untuk pembongkaran. Karenanya, kami akan memanggil pihak-pihak terkait, untuk mengetahui proses pembangunannya seperti apa. Baik DED-nya, izinnya dan lainnya. Biar nanti kalau ada pembongkaran, panjenengan tidak ikut-ikut dan hanya menonton saja,” jelas dia.

Sementara Kasi Operasi Satpol PP, Moh. Saleh mengatakan, kedatangannya ke lokasi bermaksud menyampaikan pesan dari pak Kasat bahwa pembongkaran tower di pending dulu berdasarkan perintah dari Sekda. Dia hanya melakukan sesuai dengan yang diperintahkan oleh atasan.

“Selain itu, surat yang diajukan oleh pemohon sudah ditandatangani oleh pak Kadat kemarin agar dilakukan pembongkaran secara paksa. Namun saat akan dilakukan pembongkaran tiba-tiba saya terima SMS suruh dipending dulu. Ada intruksi dari Pak Sekda kita tunggu keputusan pak Sekda,” pungkas dia. (fay/ns)

Sumber: harian bangsa

 

sumber : harian bangsa

 Tag:   tower sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video