Omset 2 Juta Sehari, Warga Wiyung Edarkan Togel
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: ekoyono
Sabtu, 02 Januari 2016 13:19 WIB
"Karena hasilnya yang menguntungkan, akhirnya saya menekuni jadi pengepul. Dari bisnis ini, saya mendapat bagian 25 persen dari setiap transaksi," terang Eko, tadi pagi (Sabtu, 02/01/2016).
Setiap harinya, Eko merekap tombokan yang diterima, lalu mengirimkannya ke pengepul sore hari. Ia mulai beraksi sejak Agustus 2015. "Omsetnya jutaan rupiah setiap transaksi togel," jelas AKP Sugimin SH, Kanit Reskrim Polsek Wiyung.
Barang bukti yang disita oleh petugas berupa 1 HP merk Nokia yang ada bukti timbokan togel. "Pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP pasal 2 ayat 2 UU RI No. 7 Tahun 1974 tentang perjudian yang ancaman hukumannya diatas 2 Tahun penjara," pungkas AKP Sugimin.