Perda Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran di Sumenep Tak Jalan
Wartawan: Rahmatullah
Rabu, 06 Januari 2016 14:31 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Meski sudah lama Kabupaten Sumenep memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran, yakni pada tahun 2013 silam, tapi ternyata hingga hari ini Perda tersebut tampaknya sia-sia. Bahkan pihak legislatif yang mengesahkan Perda itu pun tidak tahu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebagai penjabaran teknis dari Perda itu apakah terbit atau tidak.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, A. Subaidi, mengaku tidak tahu apa kendala dari tidak direalisasikannya Perda tersebut. Padahal Perda itu dirasa sangat membantu warga yang kini mulai resah dengan anak-anaknya yang kebanyakan tidak bisa baca Al-Quran.
BACA JUGA:
Puncak Acara Traveling Let’s Get Lost At Gili Labak Dimeriahkan Tari Topeng
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Kembali Tambah Personel Dokter Spesialis KJSU
Sumenep Gunakan Energi Bersih Lewat REC
Perolehan PAD dari Sektor Pariwisata di Sumenep Capai 62 persen pada Pertengahan 2024
“Saya belum mendengar dari Dinas Pendidikan (Disdik) kendala apa yang ditemui,” ujar Subaidi, Rabu (6/1).
Subaidi tidak menampik bahwa Perda Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran itu dianggap diskriminatif oleh sebagian kalangan. Pasalnya, di Kabupaten Sumenep tidak hanya anak dari ummat muslim yang bersekolah, ummat agama lain pun juga banyak mengenyam pendidikan di kabupaten paling timur pulau Madura ini.
“Polemik itu kan sudah muncul sejak dulu. Padahal motivasi menerbitkan Perda itu sama sekali tidak ada unsur diskriminasi terhadap penganut agama lain,” papar Sekretaris DPD PPP Sumenep itu.