Hanya 60 Hektar, Lahan Pertanian di Gresik yang Bisa Diasuransikan
Rabu, 06 Januari 2016 16:16 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pertanian (Disperta) Pemkab Gresik telah mengasuransikan lahan pertanian padi. Namun, tidak semua lahan pertanian yang bisa diasuransikan.
Lahan yang bisa diasuransikan hanya 60 hektar dari 64.000 hektar areal tanaman padi di Kabupaten Gresik.
BACA JUGA:
Desa Pucung Jadi Pilot Project Pertanian Tembakau Jinten
Pria asal Jombang Meninggal Dunia Usai Terlindas Truk di Driyorejo Gresik
Jaga Ketersediaan Air, JITUT di Desa Pandu Gresik Direvitalisasi
Tak Tersisa, Rumah Warga Ngipik Gresik Ludes Terbakar
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Gresik, Ir Agus Joko Waluyo saat ditanya oleh Wakil Pimpinan Komite II DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, Achmad Mawardi saat audiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik di Ruang Graita Eka Praja, Rabu (6/1).
Menurut Agus, sesuai ploting dari Kementerian Pertanian RI, Pemkab Gresik mendapat jatah 19.000 hektar lahan pertanian padi untuk diasuransikan.
Biaya asuransinya sebesar Rp 180 ribu per hektar. Dana itu ditanggung pemerintah sebesar Rp 144 ribu, kekurangannya yang hanya Rp 36 ribu per hektar dibebankan kepada petani pemilik lahan yang bersangkutan. “Asuransi pertanian ini sangat bermanfaat dan bagus bagi petani. Mengingat dana pertanggungannya sebesar Rp 6 juta rupiah," jelasnya.
Namun, lanjut Agus karena persyaratan dari pihak asuransi yaitu tidak menerima lahan daerah endemis bencana maupun endemis hama penyakit, maka yang bisa diikutkan hanya 60 hektar. "Jumlah ini sangat minim dibanding luas seluruh lahan padi di Gresik," terangnya.