DBHCHT di Sumenep Tidak Bertambah, Anggota Dewan: Realisasi Perlu Dimonitoring
Wartawan: Rahmatullah
Kamis, 14 Januari 2016 18:47 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2016 di Kabupaten Sumenep tetap sama dengan tahun kemarin, sebesar Rp 10 miliar. Seperti biasanya, realisasi dana tersebut nanti berbentuk pembangunan embung, penguatan modal, pembibitan. Selain itu, ada bentuk realisasi baru yang tidak sama dengan sebelumnya, yakni pembelian motor roda tiga.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep, Joko Suwarno, memaparkan bahwa penerima program adalah petani tembakau yang tergabung dalam kelompok. Dan untuk tahun ini, penerima DBHCHT di Dishutbun Kabupaten Sumenep akan dikucurkan pada 250 kelompok. Bagi kelompok yang mendapatkan program itu pada tahun 2015 kemarin, maka untuk tahun ini dipastikan tidak akan mendapatkan program lagi.
BACA JUGA:
Banyak Temuan Pantarlih dan Coklit Tak Sesuai Prosedur, Bawaslu Sumenep Layangkan Sarper ke KPU
Lagi, Penyair Legendaris Asal Madura Dapat Penghargaan
Polisi Ringkus Pengedar 63 Paket Sabu di Sumenep
Mobil Honda HRV Warga Sumenep Ludes Diduga Dibakar OTK
“Ada peraturan yang tidak membolehkan kelompok mendapatkan program secara berurutan dalam tiap tahun anggaran. Bisa dicek di Peraturan Kemendagri nomor 32 tahun 2011 dan nomor 39 tahun 2012” papar Joko, Kamis (14/1).
Joko memastikan, untuk tahun 2015, DBHCHT tepat sasaran. Bahkan ada kelompok yang gagal mendapatkan program gara-gara diketahui bukan petani tembakau. “Realisasi ini diperuntukkan bagi petani tembakau,” ujar Joko.