Dishub Lamongan Gelar Undian Parkir Berlangganan Berhadiah Motor
Minggu, 17 Januari 2016 15:43 WIB
Dijelaskannya, untuk tarif parkir berlangganan bagi kendaraan bermotor roda dua ditetapkan sebesar Rp 20 ribu dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 40 ribu. Penarikan retribusi ini dilakukan bersamaan dengan setiap kali pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Bersama Samsat Lamongan.
Dijelaskan Suwito, meski sudah berjalan lima tahun terakhir ini, Dishub masih memiliki kelemahan dalam pengawasan terhadap jukir yang tetap mbandel meminta uang parkir di tempat yang mestinya bebas parkir.
“Repotnya kita tidak mungkin mengawasi setiap hari. Maka saya juga minta partisipasi masyarakat agar mau melaporkan ke Dishub jika ada jukir yang bandel narik uang parkir di lahan bebas parkir,” katanya.
Sementara, Mukmin, salah satu warga mengatakan bahwa saat ini parkir berlangganan tersebut belum efektif, karena dirinya sering masih sering bayar meskipun ada tanda bebas parkir. "Dishub maupun PD Pasar punya aturan sendiri, mereka mewajibkan semua yang parkir di pelataran pasar tetap harus bayar parkir. Sedang yang parkir di jalan di luar penguasaan PD Pasar terjaring petugas parkir yang dipasang Dishub, dan jukir yang ditugaskan meminta jasa uang parkir," keluh Mukmin. (lmg1/rev)