Nyicil Rp 8 Juta selama Tiga Tahun, Sistem Konversi Lahan Surat Ijo Dikeluhkan
Rabu, 20 Januari 2016 01:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Di sela-sela Pembahasan Raperda Izin Pemakaian Tanah, salah satu warga kalidami yang bernama Subakri mengeluhkan rencana pelepasan tanah surat ijo yang dikonversikan dengan nilai NJOP dan hanya diberi waktu 3 tahun.
“Kalau untuk menjadi sertifikat kemudian harus nyicil 8 jutaan rupiah berat bagi kami. Pegang uang segitu aja ndak pernah. Warga kami di Kalidami rata-rata adalah menengah ke bawah. Mohon kalau nilai pelepasan tidak bisa diturunkan, paling tidak jangka pelunasannya bisa diperpanjang, tidak 3 tahun,” papar Subakri, Ketua RT 05, RW 09, Keluarahan Mojo, Kecamatan Gubeng.
BACA JUGA:
Eri Cahyadi Terbitkan SE Larangan Judi Online di Lingkungan Pemkot Surabaya
Siapkan Skema Pemanfaatan Wisma Karanggayam, Eri Berharap Bisa Angkat Performa Persebaya
Cegah Judi Online, Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah
Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal, 330 Pasangan Jalani Resepsi Pesta Kebun di Balai Kota
Fatkur Rohman, anggota Komisi A, menambahkan, menyikapi pelepasan aset ini pemerintah tetap harus berhati-hati dan memperhatikan peraturan yang ada namun juga tidak boleh kemudian memberatkan warga kota Surabaya.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 penjualan aset pemerintah minimal sesuai dengan NJOP. Sehingga, pelepasan di bawah NJOP melanggar aturan.