Nyicil Rp 8 Juta selama Tiga Tahun, Sistem Konversi Lahan Surat Ijo Dikeluhkan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Nyicil Rp 8 Juta selama Tiga Tahun, Sistem Konversi Lahan Surat Ijo Dikeluhkan

Rabu, 20 Januari 2016 01:59 WIB

ilustrasi. foto: lensaindonesia

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Di sela-sela Pembahasan Raperda Izin Pemakaian Tanah, salah satu warga kalidami yang bernama Subakri mengeluhkan rencana pelepasan tanah surat ijo yang dikonversikan dengan nilai NJOP dan hanya diberi waktu 3 tahun.

“Kalau untuk menjadi sertifikat kemudian harus nyicil 8 jutaan rupiah berat bagi kami. Pegang uang segitu aja ndak pernah. Warga kami di Kalidami rata-rata adalah menengah ke bawah. Mohon kalau nilai pelepasan tidak bisa diturunkan, paling tidak jangka pelunasannya bisa diperpanjang, tidak 3 tahun,” papar Subakri, Ketua RT 05, RW 09, Keluarahan Mojo, Kecamatan Gubeng.

Fatkur Rohman, anggota Komisi A, menambahkan, menyikapi pelepasan aset ini pemerintah tetap harus berhati-hati dan memperhatikan peraturan yang ada namun juga tidak boleh kemudian memberatkan warga kota Surabaya.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 penjualan aset pemerintah minimal sesuai dengan NJOP. Sehingga, pelepasan di bawah NJOP melanggar aturan.

1 2

 

 Tag:   Pemkot Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video