Eksekusi Pabrik Rokok Redjo Pentung di Tulungagung Berjalan Lancar
Rabu, 20 Januari 2016 23:57 WIB
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Eksekusi pabrik rokok Redjo Pentung di Jalan Mayor Sujadi yang dilakukan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, berjalan lancar, Rabu (20/1). Kapolres Tulungagung AKBP Fx Birawa Braja Paksa bersama dengan tim keamanan sebanyak 120 orang terjun langsung ke lokasi.
“Untuk mengantisipasi sesuatu hal yang tidak diinginkan, kami akan mengawal proses ini hingga selesai dan tuntas,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Fx Birawa Braja Paksa.
BACA JUGA:
Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Diduga Depresi, Seorang Ayah di Tulungagung Tega Bunuh Anak Kandungnya
Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya
Dengan eksekusi tersebut, maka kepemilikan lahan seluas 9.439 meter persegi sudah berpindah tangan dari sebelumnya.
“Ini merupakan asset Redjo Pentung yang telah dilelangkan di kantor lelang Malang. Semua tahapan pengadilan sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Termasuk gugatan,” ungkap Kasnoto selaku Panitera PN Tulunggung usai membuka segel gerbang perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Kasnoto, membacakan secara singkat isi surat amar putusan kasus yakni dengan nomer 17/PDTG/2009 PN Tulungagung tanggal 19 agustus 2009 yang berbunyi bahwa untuk memenuhi hutang hingga di atas Rp 8 milyar, CV Sri Rejeki Redjo Pentung harus melelang seluruh aset miliknya. Kemudian setelah kasasinya ditolak oleh MA pada tahun 2010 yang lalu, maka amar putusan PN Tulungagung kembali berlaku.