Dewan Jember Desak Pemprov Cabut Izin Tambang Pasir Besi PT. Antika Dwi Sejahtera
Editor: Redaksi
Kamis, 21 Januari 2016 03:10 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kalangan DPRD Jember mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk mencabut izin tambang pasir besi PT. Antika Dwi Sejahtera yang melakukan aktivitas di Desa Paseban Kecamatan Kencong.
Sebab, perpanjangan izin tambang yang dikeliarkan Pemkab Jember tersebut dinilai menabrak perundang-undangan yang berlaku. Yang tak kalah penting, adanya penolakan aktivitas tambang dari masyarakat.
BACA JUGA:
Paksakan Klausul Pertambangan di Raperda RTRW, PMII Tuding Pemkab Jember Arogan
Ini Alasan Dewan Jatim Tolak Pertambangan Pasir Besi dan Tambak Udang di Jember
DPRD Jember Restui Wacana Pembukaan Izin Tambang Galian C
Bupati Hendy akan Buka Izin Tambang di Jember
Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ayub Junaidi meminta dicabut izin pertambangan yang seharusnya sudah habis masa berlakunya pada Tahun 2015.
"Saya sangat terkejut ketika mendapat informasi jika Pemkab Jember sudah memperpanjang izin," jelasnya kepada wartawan, kemarin.