Gugatan Praperadilan RJ Lino Kandas, KPK Pertimbangkan Penahanan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gugatan Praperadilan RJ Lino Kandas, KPK Pertimbangkan Penahanan

Selasa, 26 Januari 2016 22:14 WIB

Massa yang meminta RJ Lino diproses KPK tertahan di gerbang masuk PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1). foto: detik.com

Terpisah, putusan itu memberikan semangat bagi panitia khusus (Pansus) Pelindo II untuk menyelesaikan kasus yang menjerat mantan pimpinan PT Pelindo II tersebut.

"Pansus semakin yakin untuk menuntaskan kasus PT Pelindo II yang melibatkan RJ Lino. Kita mendapatkan tenaga baru dengan putusan PN Jakarta Selatan," ungkap Anggota Pansus Pelindo II, Daniel Johan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (26/1).

Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, putusan PN Jaksel telah membuktikan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan baik. "Pansus merasa bersyukur dengan putusan itu, akan tuntaskan kasus tersebut. Kita apresiasi bahwa proses pengadilan telah menunjukan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

Terpisah, pengacara Lino, Maqdir Ismail pun mengaku kecewa dengan keputusan hakim Udjiati itu.

"Malah hakim mengesampingkan terkait kerugian negara. Bahwa itu pokok perkara, itu kekeliruannya sebab kalau dalam pokok perkara itu untuk membuktikan orang ini melakukan kejahatan atau tidak. Sekarang ini yang minta dibuktikan itu adalah orang ini sah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut hemat kami seperti yang kami sampaikan sebelumnya orang itu tidak sah ditetapkan sebagai tersangka apabila tidak ada bukti permulaan berkenaan dengan unsur-unsur dari pasal yang hendak ditersangkakan," kata Maqdir di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).

Maqdir pun kecewa karena hakim Udjiati tidak melihat keterangan saksi yang telah dihadirkan. Dalam pertimbangan putusannya, hakim Udjiati memang mengesampingkan semua keterangan saksi karena sudah masuk ke pokok perkara yang tidak menjadi wewenang praperadilan.

Meski hakim Udjiati telah mengatakan bahwa terkait kerugian keuangan negara akan dibuktikan di sidang di pengadilan Tipikor bukan di praperadilan, Maqdir tetap mengaku kecewa. Dia tetap bersikukuh sebaiknya sejak awal penyidikan sudah ada angka riil kerugian keuangan negara.

"Mana buktinya yang menetapkan Lino sebagai tersangka itu yang tidak ditunjukkan oleh hakim. Itu yang tidak juga ditunjukkan oleh KPK. Putusan MK jelas betul kerugian negara itu siapa yang hitung, BPK. Tapi ini juga tidak ada," tegasnya. (okz/dtc/mer/rev)

 

 Tag:   korupsi nasional

Berita Terkait

Bangsaonline Video