Lempari Kereta Api, Dua Bocah di Ngawi Dilaporkan Polisi
Rabu, 27 Januari 2016 01:10 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Arbai Efendi bin Kaulan (13) dan Sukmawanto bin Tukiran (14), dua bocah ini dilaporkan ke Polsek Paron oleh petugas PT KAI Daop 7. Dua bocah yang masih duduk di bangku MTs itu dilaporkan karena melempari kereta api dengan biji kluwek.
Hal ini dinilai dapat mencelakai atau membahayakan orang lain.
BACA JUGA:
Satlantas Polres Ngawi Ungkap Kasus Tabrak Lari
Polres Ngawi Tangkap 3 DPO Pelaku Pencabulan Siswi SMP yang Hamil Lima Bulan
Pura-Pura Mancing, Pengedar Narkoba di Ngawi Ditangkap Polisi
Enam Pelaku Curas Diamankan Polisi, Kapolres Ngawi Langsung Kembalikan Barang Buktinya ke Korban
Sebelum melaporkan ke Polsek, petugas PT KAI sebelumnya sudah menangkap bocah tersebut.
Sementara Kapolsek Paron AKP Wayan Murtika, saat dikonfirmasi bangsaonline.com terkait peristiwa tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak PT KAI Daop 7.
"Karena masih di bawah umur, pihak polsek menyerahkan ke pihak sekolah dan memanggil kedua orang tua dari anak tersebut untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Wayan singkat. (nal/rev)