Kompak Curi Motor Bareng Istri, Residivis Kedungcowek Dibekuk
Jumat, 29 Januari 2016 22:00 WIB
Kepada penyidik, tersangka Mustakim mengaku semua hasil curian dijual dengan harga Rp 2 juta ke penadah asal Bangkalan Madura berinisial Smill yang kini buron.
"Yang tertangkap istri terlebih dahulu. Saya melarikan diri ke Jakarta. Uang hasil penjualan motor curian buat kebutuhan sehari-hari, karena tidak punya pekerjaan tetap," imbuh Mustakim, Jumat (29/01).
Tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang disita berupa satu unit motor Honda Vario milik tersangka yang digunakan untuk beraksi.
"Dalam dua aksinya mencuri motor pelaku mengajak istrinya yang terlebih dahulu tertangkap. Kemudian polisi mengejar dan menangkap tersangka yang lari ke Jakarta," tutup Kompol Lily Djafar, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya. (eko/rev)