Gugatan Calon Dirut PDAM Kota Batu Disinyalir Jalan di Tempat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gugatan Calon Dirut PDAM Kota Batu Disinyalir Jalan di Tempat

Senin, 01 Februari 2016 20:10 WIB

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Gugatan peserta calon Dirut PDAM Kota Batu, atas dipilihnya Edy Sunaedi (Sokeh) akhir tahun 2015 lalu, disinyalir kandas di PTUN. Ditengarai ada upaya kekeluargaan dan penyelesaian dari pihak tertentu dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum calon peserta, dari Peradi Malang, Suwito dan Ferry Fernanda Eka membantah gugatan berhenti di tengah jalan atau mandek. Ia mengatakan kuasa hukumnya masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainya. Saat disinggung bukti apa saja yang dikumpulkan, Suwito dan Fery enggan menjawab. "Bukti-bukti masih kami kumpulkan, nanti saja pasti tahu di persidangan," kelit Fery, Senin (1/2).

Suwito yang juga pengurus Humas Peradi Malang (versi Gunadi Handoko) menambahkan, bukti-bukti itu adalah produk Pemda atau Pansel. "Kami menggugat karena ada dugaan di sana cacat hukum, karena banyak mengebiri beberapa aturan hukum yang ada dan menabrak aturan yang sudah ditetapkan. Indikasi besar pemilihan kemarin sudah menyalahi aturan dan cacat hukum, makanya peserta melakukan gugatan ke PTUN," terang dia.

Aturan yang diduga dilanggar oleh tim Pansel salah satunya Perda nomer 10 tahun 2008 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum (PDAM) Kota Batu. Salah satunya adalah Tentang syarat calon direktur PDAM yang harus dilengkapi sertifikasi air yang harus dimiliki calon peserta. "Itu salah satunya, masih banyak selain masalah tersebut yang dilanggar," imbuh Suwito.

"Ketika produk pemerintah daerah melanggar Perda, apa yang harus dilakukan jika tidak membantalkan melalui PTUN. Ini adalah pembelajaran hukum kepada publik di Kota Batu. Bahwasanya hukum harus dinomer-satukan, bukan politik yang dikedepankan,” ujar dia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pdam batu

Berita Terkait

Bangsaonline Video