Kasus Korupsi Perdin DPRD Lamongan, Anggota F-PKB Bela Maskuriyah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Korupsi Perdin DPRD Lamongan, Anggota F-PKB Bela Maskuriyah

Senin, 01 Februari 2016 21:15 WIB

Syaifudin Zuhri, anggota FPKB DPRD Lamongan. foto: nurqomar/ BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kabar dugaan keterlibatan Maskuriyah (Istri mantan Ketua DPRD Lamongan, Makin Abbas) dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kabupaten Lamongan Rp 3,2 miliar dibantah Syaifudin Zuhri, anggota FPKB DPRD Lamongan yang mengaku sebagai juru bicara atau mewakili keluarga Maskuriyah. "Berita yang selama ini beredar itu tidak benar dan sangat menyudutkan, Bu Maskuriyah tidak terlibat dalam kasus Perdin," ujarnya.

Menurut Syaifudin, perjanjian di depan notaris itu memang benar dilakukan antara Muniroh (pemilik travel) dan Maskuriyah dan tidak ada hubunganya dengan kasus perjalanan dinas DPRD Lamongan. Cerita Syaifudin, saat menjalankan usahanya, Muniroh kehabisan modal usaha dan kemudian mendatangi dieler Yamaha di Jalan Panglima Sudirman Lamongan tersebut. "Karena Bu Maskuriyah kasihan, akhirnya ditolong dengan memberikan pinjaman modal usaha sebesar Rp 250 juta," ujar Syaifudin.

Tapi karena tidak ada jaminan, kata Syaifudin, akhirnya Muniroh mengajak Maskuriyah ke Gresik dengan maksud membuat perjanjian penyertaan modal dan harus dikembalikan dengan cara dicicil setiap ada perjalanan dinas DPRD Lamongan Rp 25 juta selama 23 kali Perdin. "Siapa sih mas yang mau rugi, karena Bu Maskuriyah itu juga mencari untung, dan itu baru dicicil selama 6 bulan saja, karena keburu kasus," ujarnya seraya mengatakan apa yang dilakukan murni usaha dan tidak ada kaitannya di dewan.

"Karena sifatnya menolong dan mencari keuntungan, apalagi besaran cicilan juga ditentukan oleh Muniroh selaku peminjam uang, maka di perjanjian tersebut disebutkan kalau terjadi-sesuatu Maskuriyah tidak bertanggungjawab karena di luar kontek kedewanan," tambah Syaifudin.

Terkait munculnya perjanjian yang ditemukan secara tidak sah oleh Penasehat Hukum (PH) tersangka itu, Syaifudin yakin bahwa Kejaksaan tidak akan menyentuh Maskuriyah, karena dasarnya tidak kuat.

"Saya katakan tidak sah, karena perjanjian itu diperoleh bukan dari Maskuriyah atau Muniroh, saya sudah tanyakan kepada Muniroh di Medaeng, karena ingin tahu kebenaran perjanjian tersebut," ujarnya.

Pihaknya menilai apa yang dikatakaan PH tersangka itu tidak benar, bahwa niat jahat korupsi itu dimulai sejak hadirnya Maskuriyah dengan adanya perjanjian dengan Muniroh. ”Untung ada perjanjian itu, jika tidak ada itu Bu Kaji Makkin (Maskuriyah) bisa dikatakan gratifikasi jika menerima transferan,” lanjut dia.

1 2

 

 Tag:   Korupsi Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video