Soal Dugaan Korupsi PD Jasa Yasa, Komisi C: Tak Ada yang Salah
Jumat, 05 Februari 2016 00:08 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kenaikan tiket Pantai Balekambang saat liburan lalu dipastikan tidak ada masalah setelah Komisi C DPRD Kabupaten Malang meminta penjelasan PD Jasa Yasa selaku pengelola.
Komisi yang membidangi keuangan ini meminta penjelasan rinci kepada jajaran direksi PD Jasa Yasa. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Muslimin mengungkapkan, PD Jasa Yasa hanya mengambil momentum liburan tahun baru. "Tujuannya untuk mendongkrak pendapatan dengan memanfaatkan momentum liburan. Kerjasama dengan pihak ketiga model bundling product," terangnya.
BACA JUGA:
Diduga Terlibat Korupsi, Polres Malang Ringkus Mantan Kepala Desa Wadung
5 Tahun Buron, Reskrim Polres Malang Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa
Soal Temuan Dugaan Nota Fiktif di Disparbud Malang, Dewan: Bisa Jadi Bukti Hukum Pidana
Kejari Malang Tetapkan Mantan Kadinkes Jadi Tersangka
Pihaknya juga menggali sisi legalitas kerjasama ini. Dari dokumen yang ditunjukan, PD Jasa Yasa sudah mendapatkan restu dari PJ Bupati Malang. PJ membuat surat disposisi kepada direksi PD Jasa Yasa untuk menjalankan kegiatan. “Intinya PJ Bupati telah memberikan kewenangan penuh kepada jajaran direksi PD Jasa Yasa. Sudah ada bukti surat disposisi yang ditunjukan ke kami,” tambah Muslimin.
Sejauh ini, Komisi C tidak menemukan pelanggaran dari kegiatan tersebut. Walau demikian, Komisi C akan tetap memantau dampak dari kenaikan tiket selama masa liburan tersebut. Dalam rentang dua hingga tiga bulan ke depan, Komisi C akan melihat perkembangan pengunjung Pantai Balekambang.
Simak berita selengkapnya ...