Akhirnya 4 Tenaga Kerja Asing asal Cina di Nganjuk Dideportasi
Sabtu, 06 Februari 2016 16:31 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kecurigaan aparat kepolisian atas keberadaan tenaga kerja asing yang mengontrak kantor dan mess di Jalan Dermojoyo kelurahan Payaman kecamatan kota Nganjuk, terbukti.
Setelah pihak kepolisian menggandeng petugas Imigrasi Kediri, untuk melakukan pemeriksaan terhadap 20 WNA asal Cina, dari 20 tenaga kerja itu, 4 diantaranya hanya mengantongi visa on arrival (Voa) - visa kunjungan, bukannya visa bekerja dalam paspor mereka.
BACA JUGA:
Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis
Tim Kurator Balai Harta Peninggalan Surabaya Gali Potensi Harta Pailit PT RRI
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Seorang Kakek di Nganjuk Tewas Gantung Diri
Ke-20 WNA Cina tersebut sudah sekitar 3 minggu menetap di Kabupaten Nganjuk, sejak pertengahan Januari 2016. Belakangan setelah Kantor Imigrasi Klas III Kediri bersama polisi dan TNI mendatangi kantor mereka di Jalan Dermojoyo, Kelurahan Payaman Kecamatan Kota Nganjuk.
Mereka menyita paspor dan dokumen kontrak perusahaan asal mereka, China Road and Bridge Corporation (CRBC), bekerjasama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk untuk mengerjakan proyek tol Solo-Kertosono.
“Terbukti 4 orang WNA tidak memiliki izin kerja di Indonesia. Akhirnya 4 WNA yang tidak memiliki ijin itu dideportasi ke negara asal oleh kantor Imigrasi Kediri,” jelas Abdillah, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kota Kediri.
Sementara sejak beberapa hari sebelum penggerebekan, aparat kepolisian sektor Nganjuk sudah lebih dahulu sidak ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat mereka menginap.