Akhirnya 4 Tenaga Kerja Asing asal Cina di Nganjuk Dideportasi
Sabtu, 06 Februari 2016 16:31 WIB
Seperti di di Jalan Dermojoyo dan jalan A Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan kota Nganjuk.
Adapun 4 WNA Cina yang tidak mampu menunjukkan dokumen izin kerja, masing-masing bernama Wang Yaoping, Ren Yulfi, Yang Helin dan Yang Zhenbo. Mereka dinilai telah menyalagunakan visa kunjungan dan telah melanggar pasal 122 huruf A undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Sementara Sri Wahyuni, Publik Relation CRBC selaku rekanan pelaksana proyek mengatakan, keempat WNA datang ke Nganjuk hanya melihat kondisi tempat mereka bekerja.
“Mereka (empat WNA-red) datang kesini hanya melihat-lihat saja. Kalau 16 WNA lainnya visa dan izin kerja masih dalam proses,” jelas Sri Wahyuni, saat menjenguk empat WNA Cina itu di kantor Imigrasi Kediri.
Mengenai ke-16 WNC China yang lainnya, sampai dengan kemarin masih diperbolehkan tinggal di Nganjuk, namun tidak boleh bekerja karena izin belum turun. (dit)