Soal Pengeroyokan oleh Pejabat Kelurahan Kepuharjo, Korban Lapor ke Komnas HAM RI dan Ombudsman
Selasa, 09 Februari 2016 00:36 WIB
Sebelumnya Yudha dan Roesmijati sudah melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang. Surat yang dilayangkan ke Polres Lumajang berisi laporan pengeroyokan. Sedangkan surat ke Komnas HAM dan Ombudsman perihal dugaan maladministrasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil, Drs. Rizal dan Lurah Kepuharjo Kabupaten Lumajang, Sugeng.
“Sudah kami layangkan. Mereka (pihak Komnas HAM dan Ombudsman, Red) sempat bilang ‘Lo.., kasus Lumajang lagi? Ya, dah kami terima. Sampeyan pulang. Biar kita urus’. Begitu mereka bilang setelah menerima pengaduan ini?,” kata Yudha sambil menunjukkan surat tanda terima dari Komnas HAM RI Jakarta Pusat dan surat tanda terima dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Surat pengaduan yang dilayangkan Reosmijati dan Yudha ke Komnas HAM RI dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur kini masih dalam proses untuk ditindak lanjuti. Mereka kata Roesmijati dan Yudha, meminta waktu 14 hari untuk memeriksa berkas pengajuan ini dan akan dilakukan tindakan selanjutnya. (ron/rev)