Soal Pengeroyokan oleh Pejabat Kelurahan Kepuharjo, Korban Lapor ke Komnas HAM RI dan Ombudsman | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Pengeroyokan oleh Pejabat Kelurahan Kepuharjo, Korban Lapor ke Komnas HAM RI dan Ombudsman

Selasa, 09 Februari 2016 00:36 WIB

Fajar Yudha Wardhana

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Fajar Yudha Wardhana (31), warga Jalan Pisang Mas, No. 31 RW 02/ RT 02, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, yang mengaku dipukul pejabat Kelurahan Kepuharjo, tampaknya tidak main-main. Dia melaporkan kasus tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta Pusat dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, pekan kemarin.

Hal ini dilakukan karena dirinya merasa teraniaya, tidak dilayani secara baik oleh pihak kelurahan, bahkan ada dugaan maladministrasi di Dispendukcapil dan Kelurahan Kepuharjo.

"Kami melihat ada ketidakberesan dan dugaan maladministrasi dengan dicabutnya surat keterangan domisili yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Lurah Kepuharjo Bapak Sugeng,” kata Yudha dan diiyakan oleh Rosmijatai calon istrinya, Senin (08/02) siang.

Sebelumnya Yudha dan Roesmijati sudah melaporkan kasus ini ke Polres Lumajang. Surat yang dilayangkan ke Polres Lumajang berisi laporan pengeroyokan. Sedangkan surat ke Komnas HAM dan Ombudsman perihal dugaan maladministrasi dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil, Drs. Rizal dan Lurah Kepuharjo Kabupaten Lumajang, Sugeng.

“Sudah kami layangkan. Mereka (pihak Komnas HAM dan Ombudsman, Red) sempat bilang ‘Lo.., kasus Lumajang lagi? Ya, dah kami terima. Sampeyan pulang. Biar kita urus’. Begitu mereka bilang setelah menerima pengaduan ini?,” kata Yudha sambil menunjukkan surat tanda terima dari Komnas HAM RI Jakarta Pusat dan surat tanda terima dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Surat pengaduan yang dilayangkan Reosmijati dan Yudha ke Komnas HAM RI dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur kini masih dalam proses untuk ditindak lanjuti. Mereka kata Roesmijati dan Yudha, meminta waktu 14 hari untuk memeriksa berkas pengajuan ini dan akan dilakukan tindakan selanjutnya. (ron/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video