Dishub Surabaya Gelar Operasi Gabungan, Kendaraan Parkir Sembarangan Digembosi
Selasa, 09 Februari 2016 20:34 WIB
"Pemberian stiker penting, karena sebagai bentuk pemberitahuan kalau kendaraannya melanggar peraturan dan pemilik kendaraan tidak panik," ujarnya.
PKL dan parkir liar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 terkait ketertiban umum. Pedestrian seharusnya menjadi hak pejalan kaki, bukan untuk berdagang maupun untuk parkir liar. "Kalau ada PKL dan pemilik kendaraan parkir liar tidak bersikap kooperatif, maka akan langsung ditilang petugas dari Polrestabes," imbuhnya.
Operasi gabungan kali ini melibatkan 50 anggota yang berasal dari anggota Dishub 20 personil, Satpol PP 20 personil, anggota Polrestabes Surabaya 2 personil dan UPTD Parkir 8 personil.
Rute operasi gabungan meliputi Jl. Raya Darmo, Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Embong Malang, Jl. Blauran, Jl. Kranggan, Jl. Praban, Jl. Tunjungan, Jl. Gubernur Suryo, Jl. Yos Sudarso, Jl. Walikota Mustajab, Jl. Prof. DR. Moestopo, Jl. Dharmawangsa (Depan IRD), Jl. Airlangga, Jl. Karang Menjangan. (dev/dur)