Terkait Pengelolan SMA/SMK oleh Pemprov Jatim, Judicial Review oleh Risma Dianggap Sia-sia
Rabu, 17 Februari 2016 22:22 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Langkah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani untuk mengajukan judicial review terkait pengelolaan SMA/SMK yang diserahkan ke Provinsi dianggap sia-sia belaka. Pasalnya, amanah UU 23/2014 menegaskan pengelolaan SMA/SMK kewenangannya ada di provinsi. Hal ini semata-mata agar proses pendidikan wajar 12 tahun dapat merata di kab/kota di Jatim.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da'im mengatakan jika saat ini masih banyak kab/kota yang tidak mampu mengelola SMA/SMK dengan baik, sehingga keinginan pemerintah untuk mensukseskan wajib belajar 12 bisa terealisasi.
BACA JUGA:
Khofifah Optimis Bisa Perluas Jangkauan Sekolah Khadijah di Berbagai Daerah
Guru SMP Muhammadiyah 18 Gununganyar Gelar Kunjungan Studi ke Think Indonesia School
Resmi, LLDikti Wilayah Vll Jatim Cabut Sanksi Administrasi Universitas Merdeka Surabaya
Dievaluasi Secara Berkala, Surabaya Berhati-hati Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Karenanya dalam UU 23/2014 diamanahkan untuk pengelolaan SMA/SMK diserahkan ke provinsi. Sementara keinginan Pemkot Surabaya untuk menggratiskan siswanya yang duduk di SMA/SMK sah-sah saja tentunya lewat mekanisme bea siswa seperti yang dilakukan Kab.Bojonegoro.
"Yang pasti kebijakan pemerintah terkait UU 23/2014 sudah adil. Karena tidak semua kab/kota yang ada di Jatim dapat mengelola SMA/SMK dengan baik. Padahal amanah UU menegaskan jika semua warga negara tanpa terkecuali harus mendapatkan pendidikan, dengan begitu negara memang harus hadir untuk masyarakatnya memperoleh pendidikan. Salah satunya dengan menyerahkan pengelolaan SMA/SMK kepada provinsi agar ada pemerataan," tegas politisi asal PAN Jatim ini, Rabu (17/2).
Simak berita selengkapnya ...