Terkait Pengelolan SMA/SMK oleh Pemprov Jatim, Judicial Review oleh Risma Dianggap Sia-sia | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terkait Pengelolan SMA/SMK oleh Pemprov Jatim, Judicial Review oleh Risma Dianggap Sia-sia

Rabu, 17 Februari 2016 22:22 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Langkah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani untuk mengajukan judicial review terkait pengelolaan SMA/SMK yang diserahkan ke Provinsi dianggap sia-sia belaka. Pasalnya, amanah UU 23/2014 menegaskan pengelolaan SMA/SMK kewenangannya ada di provinsi. Hal ini semata-mata agar proses pendidikan wajar 12 tahun dapat merata di kab/kota di Jatim.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da'im mengatakan jika saat ini masih banyak kab/kota yang tidak mampu mengelola SMA/SMK dengan baik, sehingga keinginan pemerintah untuk mensukseskan wajib belajar 12 bisa terealisasi.

Karenanya dalam UU 23/2014 diamanahkan untuk pengelolaan SMA/SMK diserahkan ke provinsi. Sementara keinginan Pemkot Surabaya untuk menggratiskan siswanya yang duduk di SMA/SMK sah-sah saja tentunya lewat mekanisme bea siswa seperti yang dilakukan Kab.Bojonegoro.

"Yang pasti kebijakan pemerintah terkait UU 23/2014 sudah adil. Karena tidak semua kab/kota yang ada di Jatim dapat mengelola SMA/SMK dengan baik. Padahal amanah UU menegaskan jika semua warga negara tanpa terkecuali harus mendapatkan pendidikan, dengan begitu negara memang harus hadir untuk masyarakatnya memperoleh pendidikan. Salah satunya dengan menyerahkan pengelolaan SMA/SMK kepada provinsi agar ada pemerataan," tegas politisi asal PAN Jatim ini, Rabu (17/2).

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video