Kasus Salim Kancil: 13 Orang Masih Berstatus DPO, Anggota Dewan Curigai Ada Pembiaran | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Salim Kancil: 13 Orang Masih Berstatus DPO, Anggota Dewan Curigai Ada Pembiaran

Jumat, 19 Februari 2016 22:43 WIB

Mengapa dia ikut aksi di depan gedung PN Surabaya, dia ingin meyakinkan ke publik bahwa proses persidangan ini dipantau banyak orang, termasuk masyarakat Lumajang.

"Minimal saya sebagai representasi dari sekian masyarakat Lumajang juga ikut memantau. Saya akan terus hadir dalam persidangan, termasuk persidangan yang menghadirkan saksi-saksi. Kalau tidak ada acara yang betul-betul penting di luar saya akan hadir," paparnya.

Soal dakwaan yang tidak menyeluruh illegal mining, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu merasakan pada sidang perdana ini masih fokus pada persoalan kriminal.

Hal lebih urgen, misalnya penyebab terbunuhnya Salim Kancil karena banyaknya orang yang diuntungkan secara usaha atau bisnis dengan cara-cara yang melakukan pelanggaran hukum, belum disentuh.

"Saya berharap di persidangan saksi nanti bisa menghadirkan saksi yang bisa mengarah ke situ dan ditindaklanjuti pihak kejaksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kamis (18/2) Pengadilan Negeri Surabaya menggelar perkara sidang pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan pada Tosan, aktivis tambang pasir Lumajang di Desa Selok Awar-Awar, dilakukan secara bertahap.

Agenda sidang perdana pembacaan salinan surat dakwaan untuk 35 terdakwa dalam sidang ini dibagi menjadi dua tempat ruang sidang Candra dan Cakra. Sidang perkara Lumajang ini dilanjutkan pada pekan depan. Sidang dilaksnakan dua kali seminggu, karena sekali sidang yang dipimpinnya itu ada 7 berkas perkara serta terdapat banyak terdakwa. (mdr/dur)

 

 Tag:   tambang lumajang

Berita Terkait

Bangsaonline Video