Pemkot Batu Lakukan Efisiensi, Mobdin Harus Dikandangkan Usai Jam Kerja
Selasa, 23 Februari 2016 22:02 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Untuk mempermudah perawatan, pengawasan dan sebagai langkah efisiensi, Pemkot Batu akan mengandangkan mobil dinas di luar jam kerja secara bertahap. Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengiyakan adanya program pengandangan mobil dinas. Sementara ini, baru mobdin operasional lapangan yang dikandangkan.
“Upaya ini dilakukan seiring dengan langkah efisiensi yang diterapkan terkait penggunaan mobdin,” ujar Punjul Santoso.
BACA JUGA:
Bangun Pedestrian Rp14 Miliar, Pemkot Batu Percantik Kawasan Jalan Protokol di Pusat Kota
Pemkot Batu Launching Penggunaan KKPD
Tinjau Program Bedah Rumah di Kota Batu, Pj. Gubernur Adhy: Bantu Kurangi Angka Kemiskinan
Dukung Percepatan Transformasi Digital, Google Cloud Perkenalkan Produk dan Layanan AI di Kota Batu
Selain itu, dikatakan Punjul, dengan adanya pengandangan mobdin juga sekaligus dalam rangka mengatur dan menata penggunaan mobdin. Itu terkait dengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan anggaran perawatan mobdin yang dulunya ada di masing-masing SKPD sekarang semuanya ada di BPKAD.
"Jadi, penggunaan mobdin tidak lagi seenaknya. Semua penggunaan mobdin terukur dan sesuai standar kebutuhan. Apabila mobdin tidak dipakai dinas kerja, ya dikandangkan," kata Punjul Santoso, Selasa (23/2).
Kepala Bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu, Eddi Setyawan mengatakan, sebetulnya program pengandangan mobdin itu dilakukan sejak Januari 2016. Semua mobdin di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus ada di perkantoran terpadu (block office) saat di luar jam kerja.