Kena Pajak 10 Persen, Pengusaha Rumah Makan di Lamongan Mengeluh | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kena Pajak 10 Persen, Pengusaha Rumah Makan di Lamongan Mengeluh

Jumat, 26 Februari 2016 20:55 WIB

Seorang pengunjung sedang melihat pemberitahuan pajak resto.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pengusaha rumah makan atau restoran yang ada di Kabupaten Lamongan mengeluhkan mahalnya pajak yang harus mereka bayar pada pemerintah setempat tiap bulan.
Setiap pengusaha rumah makan dikenakan pajak 10 persen dari keuntungan setiap harinya sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2012. 

Jika mendapatkan untung Rp 100 ribu per hari, maka pajak yang harus dikeluarkan pengusaha rumah makan Rp 10 ribu per hari. Kalau sebulan, berarti total pajak yang harus dibayar Rp 300 ribu.

Hj Aminah, salah satu pemilik Resto di Sidayu Lawas Brondong berpendapat, jika masalah pajak tersebut hendaknya dibicarakan kembali. Bahkan untuk kemajuan masyarakat di Lamongan, ia meminta pengenaan pajak itu dihapuskan. "Sehingga pengusaha kedai kopi, restoran dan rumah makan bisa berkembang dengan baik," sarannya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Ekonomi Lamongan

Berita Terkait

Bangsaonline Video