Bamus DPRD Sumenep Beri Waktu 10 Hari Bahas Empat Raperda
Minggu, 28 Februari 2016 23:44 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, hanya memberi waktu selama 10 hari kepada Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Empat Raperda yang sedang dilakukan pembahasan saat ini di antaranya, Raperda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, Raperda tentang Kepelabuhanan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
BACA JUGA:
Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025
DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Bahas 3 Raperda
DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Nota Penjelasan LKPJ Bupati Tahun 2023
Sementara pembahasan keempat raperda itu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus). Di mana setiap Pansus diberikan wawenang untuk melakukan pembahasan dua raparda.
Pansus I membahas Raperda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUM Desa dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Sedangkan Pansus I akan membahas Raperda tentang Kepelabuhanan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
”Pembahasan empat raperda saat ini harus dilakukan secara maraton. Karena waktu yang diberikan oleh Bamus sangat terbatas. Sehingga waktu yang ada harus kita maksimalkan,” kata juru bicara BP2D DPRD Sumenep AZ Rahman.
Menurutnya, empat raperda tersebut merupakan bagian dari 23 Raperda yang telah masuk dalam Program Rancangan Peraturan Daerah (Properda) tahun 2016.
Alasan dikebutnya pembanhasan tersebut, salah satunya untuk memenuhi target sesuai yang telah ditentukan oleh BP2D. ”Ini kami lakukan untuk memenuhi target dari BP2D, karena BP2D menarget setiap triwulan harus ada Raperda yang disahkan menjadi Perda,” jelas anggota Pansus II itu.