Tak Kantongi Izin, Pembangunan Kios Dihentikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tak Kantongi Izin, Pembangunan Kios Dihentikan

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: arief kurniawan
Selasa, 06 Mei 2014 22:09 WIB

KEDIRI (bangsaonline) - Polemik pembangunan 100 kios di pasar grosir Ngrongo Kota yang diduga belum kantongi izin, terus bergulir. Untuk itu, Pemkot minta untuk menghentikan proses pembangunan yang sudah mencapai 50 persen itu.

Menurut Walikota Abdullah Abu Bakar, bahwa, pembangunan kios di pasar grosir menyalahi aturan dan harus dihentikan. Bahkan, pihaknya telah mengirimkan surat 3 kali untuk menghentikan proses pembangunannya.

“Harus dihentikan, karena menyalahi aturan. Saya sudah melayangkan surat 3 kali untuk menghentikan proyek itu,” ujarnya dengan nada serius, Selasa (6/5/2014).

Sementara itu, kalangan dewan juga mensikapi dengan serius polemik tersebut. Untuk itu, Komisi C DPRD Kota berencana memanggil perusahaan Daerah (PD) Pasar Jayabaya terkait pembangunan kios yang menempati area parkir pasar Grosir itu.

“Kita akan mintai klarifikasi mereka. Jangan sampai karena belum dilengkapi izin, nanti berurusan dengan hukum,” ujarnya.

SedangkanDirektur Utama (Dirut) PD Pasar Jayabaya, Saiful Yazin mengatakan, bahwa,proses pembangunan sudah sesuai prosedur. Apalagi anggaran yang digunakan bukan berasal dari APBD Kota maupun PD Pasar tetapimurni anggaran dari paguyuban pedagang.

“Anggaran yang digunakan bukan berasal dari APBD ataupun perusahaan di PD Pasar. Jadi, apalagi yang salah,” kata Yazin dengan nada heran.

Terkaitsegala perizinan maupun tuduhan menyalahi rencana tata ruang dan rencana wilayah (RT/RW), Yazin mengatakan,pihaknya sejak awalsudah memberitahukan kekelurahan setempat.

“Sejak awal, kami sudah memberitahukan ke lurah setempat. Dankelurahan tidak mempermasalahkannya saat itu,” dalihnya.

Ditambahkan Yazin,PD Pasar Jayabaya hanya memunggutretribusi ketika a kios tersebut sudah dimanfaatkan. Dengan besaran retribusi Rp 200 per meter perhari. Bahkan pihaknya sudah meneken nota kesepahaman (MoU) bersama paguyuban, jika dalam 10 tahun kedepan, kios itu akan menjadi milik PD Pasar Jayabaya.

“Kami tidak meminta sepeser pun dari proyek pembangunan itu. Hanya saja, kami akan mengenakan retribusi saat nanti kios itu sudah dimanfaatkan para pedagang,” ujarnya.

Sesuai rencana, lanjut Yazin, kios yang jumlahnya sekitar 100 itu akan digunakan untuk pedagang yang menjual sayuran kering.

“Kios ini nanti dikhusukan untuk sayuran kering. Seperti buah-buahan,” jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, pembangunan kios yang sudah melebihi 50 persen ini, menghabiskan anggaran sebesar Rp 2,1 milyar yang diambilkan dari anggaran paguyuban pasar grosir.

 

 Tag:   Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video