Kasun Pucanganom Jombang Ditangkap, Soal Kasus Tambang Ilegal
Wartawan: Rony Suhartomo
Senin, 14 Maret 2016 16:41 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Kepolisian Jombang, Jawa Timur, akhirnya menetapkan mantan Kepala Dusun Pucanganom, Desa Pucangsimo, Hari Setyo Widodo sebagai tersangka dalam kasus tambang galian C ilegal yang dilakukannya di Desa setempat. Hari dijebloskan kedalam sel tahanan Polres setempat, pada Minggu (13/03) kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Wahyu Hidayat, mengatakan, Kasus tersebut mulai didalami pasca kejadian warga sekitar yang berunjuk rasa menolak dan menyegel satu alat berat (backhoe) yang digunakan tersangka untuk melakukan aktivitas pertambangan.
BACA JUGA:
Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Warga Kesamben Jombang Tolak Rencana Eksplorasi Minyak dan Gas PT Lapindo Brantas
Dalam pemeriksaan, Hari sempat berbelit dan terkesan mengulur-ulur waktu saat dimintai keterangan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. Dia beralasan, sudah menyerahkan dan menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terkait kasus yang menjeratnya ke sel tahanan itu.
“Pada hari Sabtu kemarin kita lakukan penangkapan yang bersangkutan sekitar jam 12.00 WIB siang di kediamanya. Kemudian kita bawa ke Polres. Kita sempat lakukan pemeriksaan awal namun yang bersangkutan dalam pemeriksaan itu menolak untuk dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan menunjuk penasehat hukumnya sendiri,” kata Wahyu Hidayat, Senin (14/03).
Simak berita selengkapnya ...