Kasun Pucanganom Jombang Ditangkap, Soal Kasus Tambang Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasun Pucanganom Jombang Ditangkap, Soal Kasus Tambang Ilegal

Wartawan: Rony Suhartomo
Senin, 14 Maret 2016 16:41 WIB

Kasatreskrim Polres Jombang, Wahyu Hidayat.

Setelah melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk sejumlah saksi ahli dari Dinas terkait, akhirnya Hari ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sebuah alat berat yang digunakan Hari untuk melakukan aktivitas tambang tersebut.

“Keterangan-keterangan saksi, keterangan ahli sudah kita lakukan pemeriksaan. Keterangan ahli kita lakukan pemeriksaan dari ESDM Provinsi, Dinas Perizinan Provinsi sampai BLH Kabupaten Jombang. Kita lakukan pemeriksaan, semuanya, sampai masyarakat setempat, perangkat Desa setempat, sampai Dinas Pengairan Kabupaten Kediri kita lakukan pemeriksaan juga,” imbuh Wahyu.

Wahyu Hidayat menjelaskan, Hari terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Dusun dan melakukan kegiatan jual beli terhadap hasil penambangan tersebut. Dia dijerat dengan Undang-Undang minerba tentang kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi dengan surat izin resmi. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Ratusan warga Dusun Pucanganom Desa Pucangsimo Kecamatan Bandar Kedungmulyo, sekitar lima bulan lalu beramai-ramai menyita satu unit alat berat jenis ekskavator atau backhoe yang diduga nekat beroperasi melakukan aktivitas tambang galian C ilegal di Desa setempat. Alat berat itu diduga milik Hari Setyo Widodo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dusun Pucanganom. Bahkan karena geram, Warga yang menolak adanya praktik tambang ilegal di Desanya itu sempat merusak alat berat tersebut. Kasus tersebut kemudian didalami oleh Pihak Kepolisian.

 

 Tag:   tambang jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video