Kesal Ditilang, Pria di Surabaya ini Curi HT Polisi
Jumat, 18 Maret 2016 00:10 WIB
Nah, saat petugas menulis surat tilang itulah pelaku melihat HT di atas meja. Tanpa sepengetahuan Bripka Yanuar, HT tersebut ia masukkan ke dalam tas miliknya. Polisi yang curiga pelaku melakukan pencurian akhirnya memeriksa tas dan menemukan HT tersebut di dalamnya.
Kepada petugas tersangka mengaku kesal terhadap petugas Satlantas tersebut karena telah ditilang. "Kesal saja karena ditilang, saya kira tidak ada yang tau maka saya ambil HT-nya," jelas Nafi, Kamis (17/03).
Kini pelaku diamankan di Polsek Jambangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama barang bukti sebuah HT dan akan diancam pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman penjaranya hingga 5 tahun. (eko/rev)